PENGURUS IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA KOTA SURAKARTA
I. Pendahuluan
Perpustakaan Umum mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai
wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab dalam mendudkung penyelenggaraan
pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya
bangsa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh
Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Selain amanat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 1945, Perpustakaan Umum juga mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat :
Pertama,
fungsi Perpustakaan Umum sebagai tempat pembelajaran seumur hidup
(life-long learning). Perpustakaan Umumlah tempat dimana semua lapisan
masyarakat dari segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus
belajar tanpa dibatasi usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program
pemerintah, seperti pemberantasan buta huruf dan wajib belajar, akan
jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi dengan Perpustakaan Umum.
Bila di sekolah orang diajar agar tidak buta huruf dan memahami apa yang
dibaca. Maka di Perpustakaan Umum, orang diajak untuk terbuka
wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah
bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain
mencarikan solusinya. Tugas Perpustakaan Umum membangun lingkungan
pembelajaran (learning environment) dimana anggota komunitas pemakainya
termotivasi untuk terus belajar dan terdorong untuk berbagi pengetahuan.
Dalam konsep manajemen modern, hal ini disebut dengan Knowledge
Management.
Kedua, fungsi Perpustakaan Umum sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan Umum merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
Ketiga, fungsi Perpustakaan Umum sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, Perpustakaan Umum adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan, dan lain-lain. Perpustakaan Umum sangat strategis dijadikan tempat anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Tugas pustakawanlah untuk mendokumentasikan semua pengetahuan publik yang dihasilkan dan menyebarluaskan ke anggota komunitas yang lain. Seorang pustakawan dituntut tidak hanya mampu mengolah informasi, tetapi juga harus punya kepekaan sosial yang tinggi dan skill berkomunikasi yang baik.
Kedua, fungsi Perpustakaan Umum sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan Umum merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
Ketiga, fungsi Perpustakaan Umum sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, Perpustakaan Umum adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan, dan lain-lain. Perpustakaan Umum sangat strategis dijadikan tempat anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Tugas pustakawanlah untuk mendokumentasikan semua pengetahuan publik yang dihasilkan dan menyebarluaskan ke anggota komunitas yang lain. Seorang pustakawan dituntut tidak hanya mampu mengolah informasi, tetapi juga harus punya kepekaan sosial yang tinggi dan skill berkomunikasi yang baik.
Keempat,
fungsi Perpustakaan Umum sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah. Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan
di Perpustakaan Umum, fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan
kemas ulang informasi, kemudian memberikan kepada para pengambil
keputusan sebagai masukan dari masyarakat. Dengan begini masyarakat akan
punya posisi tawar yang lebih baik dalam memberikan masukan-masukan
dalam pengambilan kebijakan publik.
Untuk
dapat melaksanakan peran dan fungsi di atas perpustakaan umum tidak
dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, baik
masyarakat umum maupun pemerintah daerah setempat., hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007 Pasal 8 huruf a s/d f yang berbunyi sebagai berikut :
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban :
- Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
- Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
- Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
- Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
- Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah ; dan
- Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Dari
uraian diatas kita ketahui bahwa peran Pemerintah Daerah sangat besar
terhadap perkembangan perpustakaan umum di daerahnya, selain adanya
dukungan yang kuat dari masyarakatnya. Hal inilah kiranya yang
dapat mendorong perlunya pemikiran oleh masyarakat dan Pemerintah Kota
Surakarta untuk dikembangkan, agar perpustakaan umum kota Surakarta berkembang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan, yang akhirnya Perpustakaan Umum Kota Surakarta dapat berkiprah sebagai wahana pembelajaran sepanjang
hayat yang mampu mengembangkan potensi masyarakat serta mampu sebagai
pusat pelestarian kekayaan budaya bangsa, khususnya budaya Jawa.
Begitu
halnya keberadaan Perpustakaan Sekolah, saat ini kondisinya masih
memprihatinkan, baik SDM-nya maupun sarana prasarana yang ada, sesuai
dengan fungsi dan peran perpustakaan sekolah sebagai sarana penunjang
proses pembelajaran, sebagaimana tertuang dalam UU Perpustakaan Nomor :
43 tahun 2007 pasal 23 dan PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun 2008, bahwa
penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus memenuhi Standar Nasional
Perpustakaan dan memperhatiakan Standar Nasional Pendidikan. Untuk
mencapai kondisi di atas tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota dalam
hal ini Walikota bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
untuk mengambil kebijakan terkait pengembangan perpustakaan.
II. Upaya Pengembangan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta
Perpustakaan
merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, yang fungsi
utamanya melestarikan hasil budaya masyarakat dan menyebarluaskan
gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuaan sebagai hasil budaya
manusia kepada masyarakat yang membutuhkannya. Keberadaan perpustakaan
tidak dapat lagi dipisahkan dari peradaban dan budaya masyarakat. Hal
ini sesuai dengan Slogan Kota Solo sebagai kota budaya,
yang mana budaya yang dimiliki oleh kota Solo sudah selayaknya
dilestarikan dan dikelola sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan
dan diakses oleh masyarakat secara baik dan benar. Masyarakat Solo tidak
menginginkan adanya tindakan-tindakan yang tidak terhotmat sebagaimana
yang terjadi di Perpustakaan/Museum Radyo Pustaka yang sampai saat
sekarang permasalahannya tidak kunjung selesai dan ini sangat memalukan.
Dalam rangka untuk upaya melestarikan kekayaan budaya bangsa yang
dimiliki kota Solo, Maka Pemerintah Kota Surakarta perlu segera
memikirkan dkembangkannya Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum Kota
Surakarta.
Agar
Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum Kota Surakarta dapat berfungsi
sesuai dengan yang diamantkan UUD 1945 dan Undang-undang Perpustakaan
Nomor : 43 Tahun 2007, ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian
oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Walikota Surakarta antara
lain :
1. Gedung
Sesuai
dengan komitmennya bahwa Kota Surakarta sebagai kota budaya, perlu
segera dibangun Gedung Perpustakaan Umum Kota Surakarta. karena kita
ketahui bersama Pemerintah Kota Surakarta sampai sekarang tidak ada
kebijakan yang berpihak pada pengembangan Perpustakaan, hal ini terbukti
dari sejarah perkembangan Perpustakaan Umum Kota Surakarta dari tahun
ke tahun tidak semakin baik, bahkan status gedung yang dulunya berlokasi
di daerah yang cukup strategis (Sriwedari dan Tirtomoyo) namun sekarang
menempati gedung bekas kejaksaan yang kuran strategis dan
representatif.
Dengan
kondisi yang demikian ini Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini
Walikora Surakarta harus mengmabil kebijakan terkait pembangunan Gedung
Perpustakaan Umum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Lokasi
Gedung strategis, mudah diakses oleh masyarakat umum, nyaman dan tidak
gaduh/bising, serta dapat mendukung program pembelajaran bagi masyarakat
umum.
b. Gedung didesain sedemikian rupa yang dapat mendukung proses kegiatan layanan kepada masyarakat secara umum.
c. Gedung juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan masyarakat umum ( R. Seminar, Ruang Public, dan Taman baca rekreatif, dll.).
2. Sarana Prasarana
Perpustakaan
agar dapat menjalankan fungsinya dan memberikan layanan kepada
masyarakat pengguna dengan baik dan berkualitas perlu didukung adanya
sarana prasarana yang memadai pula, yang antara lain meliputi :
a. Sarana
Komputer untuk pengembangan sistem komputerisasi perpustakaan, karena
dengan sarana ini pengelola perpustakaan akan bekerja dengan mudah,
cepat dan efektif, serta masyarakat akan dengan mudah mengakses
informasi yang ada di perpustakaan tanpa batas waktu dan tempat.
b. Sarana pendukung lainnya, seperti ruang
baca yang representatif dan memadai, mebeler ( meja kursi baca ) yang
nyaman, dan tata ruang yang terstruktur, sehingga dengan kondisi
tersebut, masyarakat pengguna akan merasa nyaman didalam memanfaatkan
perpustakaan.
c. Taman Baca Rekreatif, untuk menumbuhkan minat atau budaya anak pada khususnya dan masyarakat pengguna pada umumnya.
d. Sarana Public Area ( Hotspot ) untuk memudahkan kepada masyarakat didalam akses informasi ke dunia luar.
3. Sumber Daya Manusia
Sumber
Daya Manusia harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota
Surakarta. Dalam UU Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa
untuk dapat menjalankan fungsinya perpustakaan harus dikelola oleh
tenaga perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Tenaga
Perpustakaan yang mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi dan sertifikasi.
Kondisi
sumber daya manusia secara kualitas (kualifikasi pendidikan
perpustakaan) masih rendah, dimana dari jumlah yang ada yang memiliki
kualifikasi pendidikan perpustakaan masih sangat terbatas, dan bahkan
ada kecendurangan tenaga perpustakaan yang ada kebanyakan tenaga mutasi
yang tidak memiliki kompetensi dibidangnya. Sehingga dengan kondisi
semacam ini mengakibatkan kualitas layanan perpustakaan tidak bisa
dilaksankan secara optimal.
Agar
Perpustakaan Umum Kota Surakarta dapat menjalankan fungsi dan tugasnya
dengan baik dan optimal, maka pihak Pemerintah Kota Surakarta, segera
mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Tenaga perpustakaan yang ada perlu segera dibekali pengetahuan tentang
perpustakaan dan teknologi informasi dengan mengirim ke berbagai
kegiatan antara lain :
- Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Perpustakaan
- Magang ke Perpustakaan yang telah menerapkan sistem otomasi
- Pendidikan Formal ( D2/D3 Ilmu Perpustakaan)
b.
Adanya penambahan tenaga perpustakaan dengan kualifikasi pendidikan
minimal D2 Ilmu Perpustakaan dengan cara membuka formasi atau lowongan
CPNS Pustakawan Kota Surakarta
c. Mempekerjakan tenaga Part Time, honorer, magang dari mahasiswa program diploma III ilmu perpustakaan.
4. Koleksi
Koleksi yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum Kota Surakarta saat sekarang sangat terbatas, belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan kalau kita sesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini masih jauh dari kebutuhan.
Koleksi
merupakan modal utama bagi sebuah perpustakaan, dimana koleksi
merupakan produk informasi yang akan di jual kepada pengguna, apabila
produk tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan para pelanggan, sudah
barang tentu para pelanggan berlahan-lahan akan meninggalkan dan tidak
membelinya (memanfaatkannya).
Dari
kondisi yang ada perlu dikaji secara bersama bahwa di era globalisasi
informasi dewasa ini sudah waktunya Pemerintah Kota Surakarta memikirkan
pengembangan Perpustakaan Umum Kota Surakarta, dalam hal pengembangan
koleksi perpustakaan dengan memprioritaskan :
a. Anggaran khusus untuk pengadaan bahan pustaka/koleksi di setiap tahun anggaran
b. Koleksi yang dibeli disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu yang ada.
c. Didalam
pengadaan bahan pustaka dapat melibatkan berbagai pihak termasuk para
pengguna dapat mengusulkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
5. Layanan
Di Era Teknologi Informasi dewasa ini Perpustakaan Umum Kota Surakarta dalam
rangka upaya peningkatan kualitas layanan kepada pengguna dapat
mengembangkan sistem layanan terotomasi atau komputerisasi, dengan
sistem otomasi semua pekerjaan yang ada dapat dilakukan dengan cepat dan
efektif, bahkan infromasi yang ada di perpustakaan akan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna dari berbagai tempat.
Selain sistem otomasi layanan ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan antara lain :
a. Jam layanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sedapat mungkin layanan perpustakaan sampai dengan malam hari.
b. Layanan
Perpustakaan Keliling, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat
pengguna perlu ditingkatkan agar layanan lebih optimal, dengan cara
koleksi atau bahan pustaka yang disajikan ditambah dan bervariasi, serta
waktu layanan diberikan secara terjadwal dan rutin, sehingga penggun
dapat memanfaatkan secara baik dan optimal.
c. Perlu dikembangkan Layanan Internet ( Hotspot ) secara gratis dan terbuka bagi masyarakat umum.
III. Upaya Pengembangan Perpustakaan Sekolah di Kota Surakarta
Perpustakaan
sekolah adalah suatu tempat dimana para siswa memperoleh akses
informasi dan pengetahuan dalam rangka untuk mendukung proses
pembelajaran dengan melalui penyediaan bahan pustaka yang sesuai dengan
kurikulum sekolah. Kondisi perpustakaan sekolah di Surakarta secara umum
masih sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor
antara lain :
1. Rendahnya persentase anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas perpustakaan (pengadaan bahan pustaka)
2. Belum
adanya pengelola (pustakawan) yang bertanggung-jawab untuk mengelola
perpustakaan secara profesional, kebanyakan pengelola perpustakaan
dibebankan oleh guru yang tidak memiliki jam mengajar.
3. Belum tersedianya Gedung atau Ruang Perpustakaan yang didesain khusus untuk layanan perpustakaan.
4. Lemahnya
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mencari
terobosan terkait dengan pendanaan dan pengembangan perpustakaan
sekolah.
5. Tidak adanya pengintegrasian antara pelayanan perpustakaan dengan kurikulum sekolah.
Untuk
mengatasi beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas
perpustakaan sekolah tersebut diatas, Pemerintah Kota dalam hal ini
Walikota dan Dinas Pendidikan serta Kepala Sekolah dapat melakukan
berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan kualitas perpustakaan
sekolah dengan merancang dan mengimplementasikan dengan melibatkan berbagai pihak, yang meliputi beberapa aspek sebagai berikut :
1. Perbaikan
Gedung/ruangan Perpustakaan, setiap sekolah diharuskan untuk mendesain
secara khusus gedung atau ruang perpustakaan, sesuai dengan pedoman
pengembangan perpustakaan sekolah.
2. Mengalokasikan
anggaran perpustakaan minimal 5% dari anggaran belanja operasional
sekolah untuk pengembangan perpustakaan, sesuai dengan amanat UU
Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 (pasal 23 ayat 6).
3. Pengadaan SDM/Pengelola/Pustakawan, dengan cara rekruitmen Tenaga Perpustakaan dengan kualifikasi pendidikan minimal
D2/D3 Perpustakaan, sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun 2008.
bahwa pengelola perpustakaan sekolah minimal lulusan D2 Perpustakaan.
4. Pengadaan
koleksi atau bahan pustaka, dapat dilakukan dengan cara
mengintegrasikan antara perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan kurikulum sekolah.
5. Untuk
melaksanakan amanat UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 dan
PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun 2008, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas
Pendidikan membuat kebijakan terkait penyelengaraan perpustakaan
sekolah.
IV. Penutup
Dengan
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, sudah
saatnya kita merenungkan kembali peran perpustakaan di tengah-tengah
masyarakat kita. Pustakawan harus berupaya mengangkat berbagai isu
strategis yang berkaitan dengan peningkatan layanan perpustakaan kepada
masyarakat dengan kemampauan dan pengetahuan yang dimiliki, dan
sebaliknya pihak pemerintah perlu mengkaji ulang terkait dengan berbagai
kebijakan yang kurang mendorong terhadap pengembangan perpustakaan di
daerahnya. Perpustakaan sudah selayaknya menjadi landmark bagi
setiap daerah/kota, baik kota besar maupun kota kecil. Pengembangan
perpustakaan sudah seharusnya dipikirkan pembiayaannya secara
proporsional, sebagaimana pembiayaan infrastruktur lainnya, karena peran pemerintah daerah terkait dengan pengembangan perpustakaan sangat dominan.
Dengan
kebijakan tersebut diharapkan akan dapat mendukung peran dan fungsi
yang diemban oleh perpustakaan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan
UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsaV. Daftar Bacaan :
1. UU Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007
2. Permendiknas Nomor : 25 Tahun 2008
3. SUTARNO NS. : Perpustakaan dan Masyarakat , Jakarta : Yayasan Obor, 2003
4. BASUKI, Sulistyo : Periodisasi perpustakaan Indonesia, Bandung : Rosdakarya, 1994
5. LASA HS. : Manajemen Perpustakaan, Yogyakarta : Gama Media 2005.
6. FA. WIRANTO : Perpustakaan dalam dinamika pendidikan dan kemasyarakatan, Semarang : UNIKA Soegijapranata, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar